Senin, 21 Maret 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pengertian APBN
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk suatu jangka waktu 1tahun, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tujuan APBN
Untuk memelihara stabilitas ekoonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit. sehingga rerjadinya keteraturan pada setiap aspek yang mencakup pada pemerintah.
Funhsi APBN adalah:
1. Fungsi Perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
2. Fungsi Pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Distribusi, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
4. Fungsi Otorisasi, anggaran negara menjadi dasar unutk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan, pembelanjaan atau pendapatan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5. Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
6. Fungsi Alokasi, anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Prinsip penyusunan anggaran :
a. Keterbukaan
b. Periodik
c. Pembebanan Anggaran Pengeluaran
d. Fleksibilitas
e. Preabel
f. Kecermatan
g. Kelengkapan dan Universalitas
h. Komprehensif
i. Terinci
j. Berimbang
k. Berkesinambungan
l. Kenaikan
*Setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap,yaitu :
a. Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah,
b. Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR,
c. Tahap pelaksanaan APBN,
d. Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain BPK,dan
e. Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.
Siklus dan Mekanisme APBN meliputi beberapa tahap,yaitu :
* Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
* Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR.
* Tahap pelaksanaan APBN.
* Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain BPK.
* Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN.
Sumber-sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
* Sumber-sumber Pendapatan Negara :
1. Penerimaan dalam negeri
a. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
b. Penerimaan Bukan Pajak
1. Penerimaan Sumber Daya Alam
2. Penerimaan laba BUMN
3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. Hibah
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
1. Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja pegawai
2. Belanja barang
3. Belanja modal
4. Pembayaran bunga utang ( dalam negeri & luar negeri )
5. Subsidi ( BBM & non BBM )
6. Belanja Hibah
7. Bantuan sosial
8. Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
1. Dana Perimbangan :
a. Dana bagi hasil,
b. Dana alokasi umum ( DAU )
c. Dana alokasi khusus ( DAK )
2. Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian
sumber materi:
1. buku kelas 2 untuk sma
2. google
Langganan:
Postingan (Atom)