Senin, 29 Oktober 2012

Tugas Softskil

Nama : Togar Kusuma NPM : 26210922 Kls : 3EB22 1. PENGERTIAN PENALARAN DEDUKTIF Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah : Semua pohon mempunyai daun Jati termasuk pohon Jati mempunyai daun # Hukum-hukum Silogisme Katagorik * Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus partikular juga, seperti: Semua yang halal dimakan menyehatkan Sebagian makanan tidak menyehatkan, Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan (Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal dimakan). * Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti: Semua korupsi tidak disenangi. Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi Sebagian pejabat tidak disenangi. (Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi) 2. CONTOH KALIMAT SILOGISME • Andi setelah makan bakso kenyang Rina memakan seporsi nasi bebek kenyang Manusia setelah makan menjadi kenyang • Faisal membeli rinso di giant dikenakan pajak Adi membeli pulpen di carefour dikenakan pajak semua orang wajib membayar pajak • Semua korupsi tidak disenangi Sebagian pejabat korupsi Sebagian pejabat tidak disenangi • Ibu sayang kakak Ibu sayang adik Ibu sayang anak • Ibu membeli ikan murah dipasar Kakak membeli sepatu murah dipasar Dipasar harganya murah

Minggu, 02 September 2012

Berharap pada manusia akan kecewa

Tidak semua yang diharapkan ataupun yang kita inginkan itu berdasarkan pemikiran manusiawi dapat kita raih atau terjadi, janganlah sekali-kali anda berharap pada manusia karena pasti akan dikecewakannya entah sekali, dua kali dan atau sering kali.

Hidup adalah pilihan dimana semua tergantung kepada keputusan terakhir yang di ambil pada seseorang tersebut, maka dari itu saya perlu berpikir beratus-ratus kali "karena saya orang bodoh" untuk memilih mana yang terbaik dari pilihan tersebut.

Gua terima segala keputusan atau pilihan yang di ambil, karena mungkin itu keputusan yang terbaik diambil dari dia untuk memilih hal yang terbaik untuk hidupnya nanti, gua terima karena gua sadar gua bukan siapa-siapa dan mungkin sering sakitin -dia gua pikir itu bertujuan untuk dia belajar betapa banyak kekurangan gua yang harus dia terima dengan "APA ADANYA" Bukan "APA ADANYA" yang gua persiapin untuk hal yang lebih serius, tapi mungkin disini dia kurang mengerti apa yang menjadi keinginan gua.

Sejak gua persiapin hal ini gua menjadi orang yang sangat menjengkelkan, sok playboy (punya banyak temen cewek padahal buat temen belajar dan temen berorganisasi di kampus), cuek (supaya dia pnya rasa ingin tau yang lebih tentang gua), angkuh (supaya dia bisa ngajarin gua untuk bisa ngargain pendapat orang lain), egois (untuk dia tetep sabar sama tingkah konyol gua).

Tapi yang gua dapet malah hal yang bukan menjadi keinginan gua, mungkin ini karena waktu gua JANJI gua tidak bisa menepati JANJI itu. Gua bukan orang yang ingkar janji tapi dia hanya sedikit kurang sabar untuk gua menepati janji itu, mungkin waktu itu gua deket juga sama sepupunya dari situ gua bukan jadian atau pacaran sama sepupunya itu gua hanya seneng bertemen sama orang yang seru dan gak ngebosenin, karena gua satu sekolahan dan rumah kita satu arah makanya gua sering pulang bareng "berpikir supaya dia irit ongkos gak ada tujuan lain". Dari situ dia pikir gua ada hubungan yang lebih sma sepupunya itu dan gua gak bisa menepati janji itu, mungkin untuk membalas sakit hati dia jadian sama temen gua seniri yang sangat gua paham latar belakang temen gua ini "karena dia sendiri yang cerita gimana dia" sempet gua kurang percaya sama salah satu temen gua bilang dia pulang bareng dan jadian sama temen gua itu, setelah gua cek dan ricek ternyata bener perkataan temen gua tadi. Dari situlah gua MENGINGKARI JANJI itu, dan setelah beberapa waktu dia putus gua cukup seneng karena sampai saat itu gua pahami dia betapa dia sakit hati karena gua gak bisa tepatin janji itu. Dan ternyata gua masih ada rasa sama dia.

Suatu kali gua gak sengaja pergi sama temen gua "dia juga temen baik dari mantan gua ini" ke salah satu tempat belanja di bekasi bertujuan untuk membelikan dia kado untuk ulang tahunnya karena gak lama dia baru aja ulang tahun, gua ngeliat mantannya itu di sebuah tempat makan di dalam mal tersebut, gua cerita ke temen gua awalnya gua gak mau nganterin dia supaya ngeliat mantannya itu, tapi temen gua tetep maksa supaya dia liat dengan mata kepalanya sendiri bahwa mantanya itu kurang bener, ternyata gua ngeliat dia makan sama mantan gua itu. Dengan seketika temen gua itu nangis karena temen baiknya lagi makan bareng sambil agak mesra yang dia yakin bahwa laki-laki itu kurang bener. Gua cuma bisa hibur temen gua itu yang lagi nangis "padahal hati gua sendiri gak tau rasanya kaya apa". Cuma bisa menerima segala keputusan yang di ambil olehnya dengan lapang hati, gua pikir dia hidup bahagia dengan orang lain gua udah cukup seneng.

KADANG JANJI ITU DAPAT DIINGKARI BERTUJUAN UNTUK KEBAIKAN BERSAMA.

BERHARAPLAH PADA TUHAN KARENA DIA TIDAK AKAN MENGECEWAKAN

MENJALANI HIDUP YANG SEKARANG SEPERTI KEHENDAK DAN RENCANA TUHAN

LEBIH MENCARI PERKENANAN TUHAN DI BANDING PERKENANAN MANUSIA

Minggu, 10 Juni 2012

TUGAS 7

Nama : Togar Kusuma Kelas : 2EB22 Npm : 26210922 PERLINDUNGAN KONSUMEN * Pengertian Konsumen * Asas dan Tujuan Konsumen * Hak dan Kewajiban Konsumen * Hak dan Kewajiban Pelaku usaha * Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha * Tanggung Jawab Pelaku Usaha * Sanksi Pelaku Usaha * Pengertian Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen . * Asas dan Tujuan Konsumen Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: 1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah: 1.Asas manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. 2.Asas keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. 3.Asas keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5.Asas kepastian hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum * Hak dan Kewajiban Konsumen Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah : 1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : 1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. * Hak dan Kewajiban Pelaku usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: 1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 5.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: 1.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 6.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. * Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: 1.barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; 2.barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; 3.barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; 4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; 5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia; 6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; 7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; 8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu; 9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; 10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; 11.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: 1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; 2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa; 3.kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; 4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; 5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. * Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan, b. Cacat barang timbul pada kemudian hari, c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen, e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan. * Sanksi Pelaku Usaha Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanksi Perdata : Ganti rugi dalam bentuk : o Pengembalian uang atau o Penggantian barang atau o Perawatan kesehatan, dan/atau o Pemberian santunan Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f Sumber: http://tunardy.wordpress.com/2009/02/16/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen-2/ http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-