Minggu, 03 November 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesional

Nama Kelompok:
Ahmad Faisal
Brian Rizky Muntu (29210011)
Muthia Nurul Karina (24210875)
Togar Kusuma (26210922)


Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesional


            Dalam topik sebelumnya telah membahas bagaimana itu Etika, Profesi dan berbagai contoh etika. Dan pada pembahasan kali ini akan membahas pelanggaran atas Etika profesional yang terjadi perusahaan yang sudah ada. Setiap pekerja tentunya memliki etika-nya masing-masing. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya Etika (Etimologi), merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
                Contoh kasus yang kali ini akan dibahas adalah dugaan penggelapan pajak provider IM3, Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
                Secara rinci berita yang dikutip dalam suatu media tertentu, dijabarkan sebagai berikut:
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (04/11) siang.
Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak.
Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung.
Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya.
Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).
Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3.
Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.
"Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Kantor Pajak.
Yudi menjelaskan, investasi yang dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak.
Menurut Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7 miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi, juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN. IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp 109,03 miliar. 
                Seperti hal-nya yang kita tahu bahwa provider seperti IM3 merupakan provider yang sangat terkenal dan ternama, hingga saat ini meskipun sudah pernah terungkap masalah dugaan penggelapan dana pajak provider tersebut masih menjadi provider favorit bagi beberapa kalangan, seperti khalayak muda tentunya. Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak, dengan cara para investor melakukan penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi dengan menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama 5 tahun, dan seperti kita ketahui perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak pendapatan. Hal ini bisa terjadi karena adanya konspirasi dengan para pejabat tinggi, dan mereka mau membantu tentu saja dengan adanya timbal balik berupa jabatan di kursi pemerintahan, oleh karena itu kasus ini merupakan pelanggaran terhadap etika politik, karena menggunakan kekuasaannya untuk melakukan penipuan.
 Kasus perusahaan IM3 ini mungkin hanya salah satu kasus yang muncul ke publik. Tidak diketahui berapa banyak pelanggaran etik akuntansi yang tidak terungkap karena ditutup rapat-rapat oleh manajemen perusahaan yang tidak ingin pamor perusahaannya menurun. Oleh karena itu, sebagai akuntan profesional harus sadar akan perannya yang vital sebagai penyusun dan pengaudit laporan-laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan ini digunakan sebagai rujukan pemegang dana  untuk berinvestasi dan dengan begitu sektor ekonomi khususnya di Indonesia dapat meguat dan akhirnya menyejahtrakan masyarakat juga. Sebagai seorang akuntan, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan-tekanan untuk melakukan pelanggaran etik akuntansi sangat besar. Oleh karena itu, setiap akuntan harus berpegang kepada kode etik internasional yaitu Competency, Integrity, Confidentiality, dan Objectivity. Selain itu juga kepada kode etik dari Ikatan Akuntan Indonesia yang hampir sama dengan itu yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan sebenarnya sangat fatal akibatnya jika sampe kedapatan. Tapi sayangnya di Indonesia, sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran seperti ini sangat kecil yaitu hanya teguran atau pencabutan izin. Berbeda dengan di Amerika, dimana jika ketahuan dapat dikenakan hukuman penjara.


Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi
1.       Achmad Faisal
2.       Brian Rizky Muntu  (29210011)
3.       Muthia Nurul Karina (24210875)
4.       Togar Kusuma (26210922)

Referensi
www.scribd.com/doc/71419341/kode-etik-etbis‎

Kamis, 10 Oktober 2013

Etika - softskil

Nama: Togar Kusuma
Kls: 4EB22
NPM: 26210922


  1. Pengertian Etika

            Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan.

etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  • ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  • kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
  • nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. 
  • kumpulan asas atau nilai moral, Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
  •  ilmu tentang yang baik atau buruk.

Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan  nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

            Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral 
  1. Etika Perangai, adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku, Contoh etika perangai:



·         berbusana adat
·         pergaulan muda-mudi
·         perkawinan semenda
·         upacara adat

2.  Etika Moral, Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral. Contoh etika moral:


·         berkata dan berbuat jujur
·         menghargai hak orang lain
·         menghormati orangtua dan guru
·         membela kebenaran dan keadilan
·         menyantuni anak yatim/piatu.

2.  Etika sebagai mahasiswa, anggota keluarga dan di masyarakat:


1)      Etika sebagai mahasiswa yaitu sebuah perilaku atau kebiasaan yang dapat menjadi contoh baik bagi orang-orang yang berhubungan langsung dengan kita. contohnya: pada teman, walaupun teman kebanyakan adalah umur yang sepantar tidak salahnya kita tetap selalu beretika yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang ada yang pada dasarnya sudah dipelajari pada saat kecil yang menjadi kebiasaan pada saat sekarang ini. dan juga beretika pada dosen, ketika didepan dosen sering sekali ada etika yang kita sendiri tahu tapi tidak melakukannya seperti: ngobrol sendiri saat dosen mengajar, main handpone (HP) dan yang paling parah tidur saat jam pelajaran berlangsung.
2)      Etika sebagai anggota keluarga, biasanya hal ini adalah hal yang susah-susah gampang untuk di jalankan karena dalam rumah biasanya kita berhadapan langsung dengan orang tua yang mau gak mau harus beretika bagus yang padahal orang tua di luar rumah gak tahu kita bagaimana, yang sering di bilang manusia bermuka dua. kenapa hali ini terjadi? karena kita ingin di anggap baik dan tidak ingin membuat orang tua marah maka di rumah biasanya kita bersikap baik dan harus beretika yang bagus, dan karena tidak ada pengawasan di luar rumah barulah berubah menjadi sperti orang lain diluar sana, sperti merokok, minum, sex, narkoba dkk.
3)      Etika di masyarakat, sebenernya etika yang di maksud yang ini perlu gak perlu di lakukan, karena banyak sekali masyarakat yang tidak kita kenal dari sisi luar apalagi dalamnya. kalau tidak kita sendiri yang pintar-pintar untuk mengatur perilaku dan bahasa kita maka tidak akan ada yang bisa berbuat jahat dengan kita, bahkan sebaliknya kita tidak akan mau berbuat yang jahat pada orang lain ini dimaksudkan seperti pendapat saya di atas bahwa etika seseorang di bentuk dari dia kecil karena didikan orang tua dan di sekolah atau teman bermain/ lingkungan.

 III.            Etika sebagai akuntan publik
            Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan sebagai akuntan publik, yaitu:
  1.  Prinsip Integritas, yaitu jujur dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawab sebagai akuntan publik. maksudnya tidak mau menerima suap ataupun sogokan yang di berikan perusahaan ketika mengaudit sebuah laporan keuangan.
  2.  Prinsip Objektif, yaitu seorang akuntan publik haruslah bekerja sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku atas humkum atau perjanjian yang sudah di tentukan sejak awal, dan sifatnya tidak bisa diubah-ubah dengan keputusan sepihak yang menjadi keuntungan sendiri dan memalsukan sebuah laporan keuangan sebuah perusahaan.
  3.  Prinsip Kompetensi, yaitu dapat menguasai atau sudah paham tentang apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang akuntan publik.
  4.  Prinsip kerhasiaan, yaitu menjaga sebuah rahasia yang tidak bisa orang lain atau pihak luar mengetahuinya dengan tujuan apapun kecuali untuk tujuan hukum/ persidangan.
  5. Prinsip perilaku profesional, yait menjaga etika atau perilaku seorang akuntan publik agar tidak dipandang buruk dari pihak luar, yang sering kali auditor adalah pekerjaan yang dapat di suap dengan mudah, karena auditor hanya memeriksa dan berikan pendapat untuk menjaga nama baik laporan keuangan perusahaan dengan baik.
   referensi: mengutip dari Bertens 2000, Etika K.Bertens

Selasa, 23 April 2013

Tugas Softskill


Nama: Togar Kusuma
Kelas: 3EB22
NPM: 26210922

I am Togar, I am no smoking, I am ugly and no cool, I have one brother, I have a good family, I love them, my brother have a job, I have more friends, they are very care to me, and I really love my friends

I have one friend, he is a funnny friends, he have a good heart, and I very love he, every day a just a funny with my friends, and my hobbies is hang out with him, my feel is a good, i have a made a succses people for make my parants happy

One more time , I goo in a beatifull place, in this place more people to happy, they are hang out with family, I just a happy in this places because more a beauty places, I take a picture in this places, and I back to my home, I am a very tired, and I have a very nice dream.