Jumat, 16 Desember 2011

TUGAS KHUSUS 2B – PENGERTIAN SHU

NAMA : TOGAR KUSUMA
NPM : 26210922
KELAS: 2EB22

PENGERTIAN SHU

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.penjabaran SHU Koperasi dengan rumus adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Penjabaran mengenai pengertian SHU koperasi menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

* SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
* bagian (persentase) SHU anggota
* total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

* total seluruh transaksi usaha

(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
* jumlah simpanan per anggota
* omzet atau volume usaha per anggota
* bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

* bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Agar kita lebih mengetahui perhitungan SHU itu seperti apa, kita perhatikan contoh soal SHU sederhana sebagai berikut :

Koperasi sukaraja di ketahui memiliki 8 anggota dimana setiap anggotanya memiliki jumlah simpanan yang berbeda – beda yaitu diantranya Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.500, Rp.1200, Rp. 3000, Rp.3300. dan memiliki total transaksi yang berbeda -beda yaitu diantaranya Rp.4800, Rp.6000, Rp.8000, Rp.10.000, tidak melakukan transaksi, Rp.8200, Rp.6700, Rp.5000. Adapun diketahui bahwa untuk menghitung suatu SHU dipengaruhi oleh jasa anggota ( Transaksi ) dan jasa anggota ( Simpanan ), Oleh karena itu hitunglah :

Berapakah jasa usaha setiap anggota
Berapakah total SHU transaksi seluruh anggota
Berapakah jasa modal setiap anggota
berapa jasa modal seluruh anggota
Berapakah SHU setiap anggota
Berapakah total SHU seluruh anggota
Diantara ke Delapan anggota tersebut, anggota berapakah yang mendapatkan SHU terkecil dan sebutkan alasannya
Diantara ke Delapan anggota tersebut, anggota berapakah yang mendapatkan SHU terbesar dan sebutkan alasannya

JAWAB

Untuk mencari SHU ingat rumus SHU matematika yang ada di atas

untitled

Keterangan :

1. Untuk mencari TMS berasal dari penjumlahan seluruh dana anggota jumlah simpanan (SA)

2. Untuk mencari VUK berasal dari Perjumlahan seluruh dana anggota pada Jumlah Transaksi (VA)

3. Untuk mencari JUA ( SHU Modal ) berasal dari SA/TMS

4. Untuk mencari JMA ( SHU Transaksi Usaha ) berasal dari VA/VUK

5. Untuk mencari SHU per anggota ( jumlah per anggota ) berasal dari JUA+JMA

Nah dari sini kita bisa menjawab pertanyaan yang ada di dalam soal tersebut

a. Jumlah usaha setiap anggota yaitu Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.600, Rp.1200,

Rp.3000, Rp.3300

b. Total SHU usaha seluruhnya yaitu Rp.48.700,-

c. Jumlah jasa modal setiap anggota yaitu 0,1 – 0,2 – 0,3 – 0,23 – 0,06 – 0,12 – 0,3 – 0,33

d. SHU modal seluruhnya adalah Rp. 1,64

e. SHU setiap anggotanya 0,2 – 0 ,33 – 0,47 – 0,44 – 0,06 – 0,29 – 0,44 – 0,44

f. Total SHU seluruhnya yaitu 2,64

g. Anggota yang menerima SHU terkecil yaitu anggota nomer 5 dikarenakan ia hanya menerima 0,06

h. Anggota yang menerima SHU terbesar yaitu anngota nomer 3 dikarenakan ia menerima 0,47

sumber:
http://cochochipuenak.wordpress.com/2009/11/07/shu-dan-cara-penghitungannya/
google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar