Sabtu, 29 Desember 2012

PENGERTIAN KARYA ILMIAH

NAMA : TOGAR KUSUMA NP :26210922 KELAS: 3EB22 TULISAN I. Pengertian Karya Ilmiah “Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11 Tujuan dari pembuatan karangan ilmiah, antara lain : * Memberi penjelasan * Memberi komentar atau penilaian * Memberi saran * Menyampaikan sanggahan * Membuktikan hipotesa Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960) memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang disajikan dan metode penulisannya. Bila fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut prosedur penulisan ilmiah, maka karya tulis tersebut dapat dikategorikan karya ilmiah, sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa dakta pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah. II. Bentuk Karya Ilmiah Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah. 1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi. 2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3. 3. Buku Ilmiah Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain. III. Ciri-Ciri Karya Ilmiah 1. Struktur Sajian Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut. 2. Komponen dan Substansi Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. 3. Sikap Penulis Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. 4. Penggunaan Bahasa Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku. IV. Macam-Macam Karya Ilmiah 1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru. 2. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu. 3. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan. IV. Contoh Karya Ilmiah KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah banyak memberikan kasih sehingga saya dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik. Adapun tujuan dari membuat karya ilmiah ini yaitu untuk memupuk kesadaran kita khususnya para remaja akan pentingnya bahaya NARKOBA yang sering muncul di tengah-tengah kita. Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Bapak S. Lumbantobing atas arahan dan bimbibngannya, orangtua, yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanku semuanya. “Tak ada Gading yang tak Retak”, apabila ada kata-kata yang tidak baik dan ada kekurangan dalam penulisan karya ilmiah ini, saya mohon maaf. Saran dan kritik yang membangun sangat saya butuhkan dalam perkembangan penulisan ini. V. Contoh Penulisan PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dimasa modern sekarang ini peredaran NARKOBA sudah tidak bisa ditolerir,tidak memandang lingkungandan usia .Banyak anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dalam proses peralihan menuju kedewasaan,terserang atau tergoda oleh NARKOBA. NARKOBA sungguh-sungguh telah anak-anak khususnya para remaja .yang masih duduk di bangku sekolah , padahal telah diadakan penyuluhan-penyuluhan beberapa kali di sekolah-sekolah tapi NARKOBA tetap merasuki pikiran para pelajar yang masa depannya masih dipertanyakan. Masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangan para pelajar dimasa-masa sekolah kini dipertanyakan statusnya . Jika NARKOBA terus berkembang dan menggoda para pelajar agar mengalihkan pandanganny pada NARKOBA maka para pelajar yang akan menjadi penerus bangsa akan kandas di tengah jalan. 1.2 TUJUAN PENELITIAN -Untuk mengetahui bahaya NARKOBA serta jenis-jenisnya -Untuk mengetahui tingkat pengetahuan para remaja atau pelajar tentang NARKOBA. -Untuk m,engetahui penyebab para remaja atau pelajar menggunakan NARKOBA. 1.3 RUMUSAN MASALAH -Apa sesungguhnya NARKOBA itu? -Apa dampak yang diakibatkan oleh NARKOBA kepada para pelajar atau remaja? -Mengapa para remaja atau pelajar tersebut menggunakan NARKOBA? 1.4 METODE PENELITIAN Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memebagikan atau menyebarkan angket kepada para pengguna atau pemakai NARKOBA yang masih berusia remaja. 1.5 MANFAAT PENELITIAN Manafaat karya tulis ini yaitu kita khususnya para remaja yang masih duduk di bangku sekolah dapat lebih memami dan sadar akan bahaya NARKOBA. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 PENGERTIAN NARKOBA NARKOBA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bunga tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran , hilangnya rasa , sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulakan ketergantungan serta kecanduan. 2.2 JENIS-JENIS NARKOBA YANG SERING DISALAHGUNAKAN a) OPIODA Yaitu nama segolongan zat alamiah , semisintetik maupun sintetik yang diambil dari bagian pohon POPPY , pertama akli ditemukan di Asia Kecil , digunakan untuk pengobatan oleh bangsa Mesir , kemudian akhirnya menyebar ke Yunani. Selain digunkan sebagai obat Opioda juga digunkan sebagai alat untuk menimbulkan rasa senang. Yang termasuk Opioda adalah: Opiat/Oipium -Morfin -Heroin -Kodein -Opiat Sintetik b) KOKAIN Kokain merupakan zat yang sangat kuat berupa bubuk Kristal putih yang disuling dari daun Coca ( Erythroxylan Coca) yang tumbuh di Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sedangkan Kokain freebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dihisap berbentuk kepingan kecil (rocks/batu) sebesar kismis. Salah satu kokain yang popular adalah Crac. c) KANABIS/MARIYUANA/GANJA Kanabis berasal dari tanaman dengan nama Cannabis Satifa dan Cannabis Indica yaitu sejenis tanaman perdu yang biasanya digunakan sebagai obat relaksasi untuk mengatasi intoksidasi ringan. Seseorang yang baru saja menggunakan Kanabis sering kali memeperlihatkan tanda-tanda mabuk dengan mata merah dan bola mata membesar. d) SEDATIVA Sedativa atau sedative-hipotonik merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem saraf pusat.

analisa penalaran induktif

nama: Togar Kusuma npm : 26210922 kelas: 3EB22 TUGAS PENALARAN INDUKTIF Penalaran induktif bertumpu pada kenyataan-kenyataan yang masuk akal atau empiris dan pengalaman dilapangan. Jadi,penalaran induktif adalah suatu penalaran yang sifatnya bertolak dari pernyataan-pernyataan yang sifatnya umum sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum. Dengan kata lain,kesimpulan tersebut tidak lebih dari khusus atas suatu pernyataan. Dibawah ini ada beberapa penalaran induktif antara lain : I. Generalisasi Adalah suatu penalaran yang menggunakan sifat tertentu dalam membuat suatu pernyataan yang sifatnya tertentu sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang bersifat umum. Adapun generalisasi dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Generalisasi tidak sempurna / loncatan induktif fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada 2. Generalisasi sempurna / tanpa loncatan induktif fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan Generalisasi yang baik harus telah melewati pengujian : 1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili. 2. Sampel harus bervariasi. 3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum. contoh dari generalisasi adalah : kambing adalah hewan pemakan rumput kuda adalah hewan pemakan rumput sapi adalah hewan pemakan rumput generalisasi : semua hewan berkaki empat adalah hewan pemakan rumput II Hipotesa Hipotesa adlaah kesimpulan yang diterima sementara waktu untuk menerangkan fakta tertentu sebagai penuntun dalam meneliti fakta lebih lanjut III Teori Teori adalah azas yang umum dan abstrak yang diterima secara ilmiah dan sekurang-kurangnya dapat dipercaya untuk menerangkan fenomena yang ada. IV Salah Nalar Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid V Analogi Induktif Analogi Induktif adalah emikiran yang mengelompokan suatu kesamaan lalu kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain. Tujuanya adalah untuk meramalkan kesamaan, menyingkapkan kekeliruan, menyusun sebuah klasifikasi. Contoh : Vera adalah bintang iklan Vera memiliki paras cantik Nita adalah bintang iklan Nita memiliki paras cantik Oleh sebab itu,Nita memiliki paras cantik VI Hubungan Kausal Adalah suatu penalaran yang disebabkan dari gejala yang saling berkaitan satu sama lain. Dibawah ini ada 3hubungan antarmasalah yaitu sebagai berikut : · Sebab-akibat Sebab-akibat mempunyai pola A yang menyebabkan B. kedua hubungan ini juga dapat berpola A yang menyebabkan B,C,D dan seterusnya. Jadi, peristiwa tersebut mempunyai efek dari satu kejadian yang dianggap sebagai penyebab yang kadang lebih dari satu Sebagai contoh : hujan tahun ini sudah mengguyur desa kami. Air sungai pun ikut berangsur naik . jalan dan halaman rumah kami pun sudah dibajiri dengan air hujan. Akhirnya, banjir pun telah melanda desa kami. · Akibat-sebab Akibat-sebab sering kita jumpai pada peristiwa seseorang yang alergi . alergi merupakan akibat dan makanan merupakan sebab ,sehingga mirip dengan entimen. Jadi penalaran akibat-sebab seperti ini dan kejadian peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai simpulan. · Akibat-akibat Adalah penalaran yang dapat menyiratkan suatu penyebabnya. Suatu peristiwa “akibat” dapat langsung disimpulkan sebagai suatu “akibat” yang lainnya. Sebagai contoh: Ibu mendapatkan Nita sedang bermain diluar rumah, sehingga ibu beranggapan bahwa Nita baik-baik saja SUMBER: http://id.shvoong.com/how-to/writing/2222452-pengertian-ciri-dan-syarat-karya/

Senin, 29 Oktober 2012

Tugas Softskil

Nama : Togar Kusuma NPM : 26210922 Kls : 3EB22 1. PENGERTIAN PENALARAN DEDUKTIF Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah : Semua pohon mempunyai daun Jati termasuk pohon Jati mempunyai daun # Hukum-hukum Silogisme Katagorik * Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus partikular juga, seperti: Semua yang halal dimakan menyehatkan Sebagian makanan tidak menyehatkan, Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan (Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal dimakan). * Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti: Semua korupsi tidak disenangi. Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi Sebagian pejabat tidak disenangi. (Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi) 2. CONTOH KALIMAT SILOGISME • Andi setelah makan bakso kenyang Rina memakan seporsi nasi bebek kenyang Manusia setelah makan menjadi kenyang • Faisal membeli rinso di giant dikenakan pajak Adi membeli pulpen di carefour dikenakan pajak semua orang wajib membayar pajak • Semua korupsi tidak disenangi Sebagian pejabat korupsi Sebagian pejabat tidak disenangi • Ibu sayang kakak Ibu sayang adik Ibu sayang anak • Ibu membeli ikan murah dipasar Kakak membeli sepatu murah dipasar Dipasar harganya murah

Minggu, 02 September 2012

Berharap pada manusia akan kecewa

Tidak semua yang diharapkan ataupun yang kita inginkan itu berdasarkan pemikiran manusiawi dapat kita raih atau terjadi, janganlah sekali-kali anda berharap pada manusia karena pasti akan dikecewakannya entah sekali, dua kali dan atau sering kali.

Hidup adalah pilihan dimana semua tergantung kepada keputusan terakhir yang di ambil pada seseorang tersebut, maka dari itu saya perlu berpikir beratus-ratus kali "karena saya orang bodoh" untuk memilih mana yang terbaik dari pilihan tersebut.

Gua terima segala keputusan atau pilihan yang di ambil, karena mungkin itu keputusan yang terbaik diambil dari dia untuk memilih hal yang terbaik untuk hidupnya nanti, gua terima karena gua sadar gua bukan siapa-siapa dan mungkin sering sakitin -dia gua pikir itu bertujuan untuk dia belajar betapa banyak kekurangan gua yang harus dia terima dengan "APA ADANYA" Bukan "APA ADANYA" yang gua persiapin untuk hal yang lebih serius, tapi mungkin disini dia kurang mengerti apa yang menjadi keinginan gua.

Sejak gua persiapin hal ini gua menjadi orang yang sangat menjengkelkan, sok playboy (punya banyak temen cewek padahal buat temen belajar dan temen berorganisasi di kampus), cuek (supaya dia pnya rasa ingin tau yang lebih tentang gua), angkuh (supaya dia bisa ngajarin gua untuk bisa ngargain pendapat orang lain), egois (untuk dia tetep sabar sama tingkah konyol gua).

Tapi yang gua dapet malah hal yang bukan menjadi keinginan gua, mungkin ini karena waktu gua JANJI gua tidak bisa menepati JANJI itu. Gua bukan orang yang ingkar janji tapi dia hanya sedikit kurang sabar untuk gua menepati janji itu, mungkin waktu itu gua deket juga sama sepupunya dari situ gua bukan jadian atau pacaran sama sepupunya itu gua hanya seneng bertemen sama orang yang seru dan gak ngebosenin, karena gua satu sekolahan dan rumah kita satu arah makanya gua sering pulang bareng "berpikir supaya dia irit ongkos gak ada tujuan lain". Dari situ dia pikir gua ada hubungan yang lebih sma sepupunya itu dan gua gak bisa menepati janji itu, mungkin untuk membalas sakit hati dia jadian sama temen gua seniri yang sangat gua paham latar belakang temen gua ini "karena dia sendiri yang cerita gimana dia" sempet gua kurang percaya sama salah satu temen gua bilang dia pulang bareng dan jadian sama temen gua itu, setelah gua cek dan ricek ternyata bener perkataan temen gua tadi. Dari situlah gua MENGINGKARI JANJI itu, dan setelah beberapa waktu dia putus gua cukup seneng karena sampai saat itu gua pahami dia betapa dia sakit hati karena gua gak bisa tepatin janji itu. Dan ternyata gua masih ada rasa sama dia.

Suatu kali gua gak sengaja pergi sama temen gua "dia juga temen baik dari mantan gua ini" ke salah satu tempat belanja di bekasi bertujuan untuk membelikan dia kado untuk ulang tahunnya karena gak lama dia baru aja ulang tahun, gua ngeliat mantannya itu di sebuah tempat makan di dalam mal tersebut, gua cerita ke temen gua awalnya gua gak mau nganterin dia supaya ngeliat mantannya itu, tapi temen gua tetep maksa supaya dia liat dengan mata kepalanya sendiri bahwa mantanya itu kurang bener, ternyata gua ngeliat dia makan sama mantan gua itu. Dengan seketika temen gua itu nangis karena temen baiknya lagi makan bareng sambil agak mesra yang dia yakin bahwa laki-laki itu kurang bener. Gua cuma bisa hibur temen gua itu yang lagi nangis "padahal hati gua sendiri gak tau rasanya kaya apa". Cuma bisa menerima segala keputusan yang di ambil olehnya dengan lapang hati, gua pikir dia hidup bahagia dengan orang lain gua udah cukup seneng.

KADANG JANJI ITU DAPAT DIINGKARI BERTUJUAN UNTUK KEBAIKAN BERSAMA.

BERHARAPLAH PADA TUHAN KARENA DIA TIDAK AKAN MENGECEWAKAN

MENJALANI HIDUP YANG SEKARANG SEPERTI KEHENDAK DAN RENCANA TUHAN

LEBIH MENCARI PERKENANAN TUHAN DI BANDING PERKENANAN MANUSIA

Minggu, 10 Juni 2012

TUGAS 7

Nama : Togar Kusuma Kelas : 2EB22 Npm : 26210922 PERLINDUNGAN KONSUMEN * Pengertian Konsumen * Asas dan Tujuan Konsumen * Hak dan Kewajiban Konsumen * Hak dan Kewajiban Pelaku usaha * Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha * Tanggung Jawab Pelaku Usaha * Sanksi Pelaku Usaha * Pengertian Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen . * Asas dan Tujuan Konsumen Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: 1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah: 1.Asas manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. 2.Asas keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. 3.Asas keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5.Asas kepastian hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum * Hak dan Kewajiban Konsumen Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah : 1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : 1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. * Hak dan Kewajiban Pelaku usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: 1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 5.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: 1.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 6.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. * Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: 1.barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; 2.barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; 3.barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; 4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; 5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia; 6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; 7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; 8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu; 9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; 10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; 11.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: 1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; 2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa; 3.kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; 4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; 5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa. * Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan, b. Cacat barang timbul pada kemudian hari, c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen, e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan. * Sanksi Pelaku Usaha Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanksi Perdata : Ganti rugi dalam bentuk : o Pengembalian uang atau o Penggantian barang atau o Perawatan kesehatan, dan/atau o Pemberian santunan Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f Sumber: http://tunardy.wordpress.com/2009/02/16/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen-2/ http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-

Kamis, 31 Mei 2012

Tulisan 3

nama : Togar Kusuma npm : 26210922 kelas: 2EB22 Kasus Hukum Perikatan Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum • Kasus Jayenggaten SEMARANG - Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya. Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9). Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut. Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH. Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain. ”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya. TakMemutus Sewa Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa. Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa. Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak. Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia. Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya. Sumber Kasus : ( Suara Merdeka ) http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/11/11/240/

Rabu, 30 Mei 2012

Tugas 6

Nama :Togar Kusuma Kelas :2eb22 Npm :26210922 2. Hukum Dagang A. Bentuk Bentuk Badan Usaha B. PT C. Koperasi D. Yayasan E. BUMN A. Bentuk Bentuk Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan , walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. a. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. b. BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. c. Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI d. Perum Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. e. Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: > Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) > Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham > Dipimpin oleh direksi > Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta > Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) > Tidak memperoleh fasilitas negara Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: > PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. > PT Garuda Indonesia (Persero) > PT Angkasa Pura (Persero) > PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) > PT Tambang Bukit Asam (Persero) > PT Aneka Tambang (Persero) > PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) > PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) > PT Pos Indonesia (Persero) > PT Kereta Api Indonesia (Persero) > PT Adhi Karya (Persero) > PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) > PT Perusahaan Perumahan (Persero) > PT Waskitha Karya (Persero) > PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) f. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : g. Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan h. Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. i. Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : > Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. > Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. j. Perseroan terbatas Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). k. Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. > Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia > BUMN > Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia > Badan Usaha Milik Desa B. PT (Perseroan Terbatas) Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Syarat Pendirian PT Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) > Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang > Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur > Nomor NPWP Penanggung jawab > Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna) > Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan > Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha > Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran > Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta > Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. > Siap disurvei kecuali PT. PMA Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: § Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan § Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang § Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang. PT Terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS : > Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris > Memberhentikan direksi atau komisaris > Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris > Mengevaluasi kinerja perusahaan > Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan > Menentukan kebijakan perusahaan > Mengumumkan pembagian laba ( dividen ) Keuntungan Membentuk Perseroan Terbatas Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah: 1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. 2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain. 3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kelemahan Perusahan Perseroan Terbatas 1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. C. Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah > Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela > Pengelolaan yang demokratis, > Partisipasi anggota dalam ekonomi, > Kebebasan dan otonomi, > Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: > Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka > Pengelolaan dilakukan secara demokrasi > Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota > Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal > Kemandirian > Pendidikan perkoperasian > Kerjasama antar koperasi Bentuk dan Jenis Koperasi Jenis Koperasi menurut fungsinya § Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. > gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat > induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya · Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. · Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya. Keunggulan Koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Kewirausahaan Koperasi Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Pengurus Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Sejarah koperasi di Indonesia De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinyaPada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama , berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak D. Yayasan Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendiri yayasan Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Organ Yayasan Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Kewajiban Audit Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Penggabungan dan pembubaran Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. E. BUMN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Ciri Ciri BUMN § Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. § Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. § Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. § Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. § Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. § Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. § Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. § Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. § Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. § Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. § Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. § Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. § Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. § Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. § Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. § Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. § Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank. Di Indonesia Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Jenis-Jenis BUMN Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: § Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden § Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan § Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang § Modalnya berbentuk saham § Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan § Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris § Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah § Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas § RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan § Dipimpin oleh direksi § Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan § Tidak mendapat fasilitas negara § Tujuan utama memperoleh keuntungan § Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata § Pegawainya berstatus pegawai swasta Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: § Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN § Persero yang bergerak di bidang hankam negara § Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat § Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA). Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: § memberikan pelayanan kepada masyarakat § merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah § dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan § status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan § Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). § Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian. Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): § Melayani kepentingan masyarakat umum. § Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. § Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. § Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. § Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. § Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. § Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public § Dapat menghimpun dana dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: § Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha § Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan § Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan § Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang § Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan § Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat § Sebagai sumber pemasukan negara § Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank § Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan Tujuan Pendirian BUMD: § Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara § Mengejar dan mencari keuntungan § Pemenuhan hajat hidup orang banyak § Perintis kegiatan-kegiatan usaha § Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah Referensi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Selasa, 10 April 2012

TUGAS 5

NAMA : TOGAR KUSUMA
NPM : 26210922
KELAS : 2EB22

HUKUM PERIKATAN

1.PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan. Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hokum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk
berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai botak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
•Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian
•Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum
•Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan

2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
A.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
B.Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
•Perikatan terjadi karena undang-undang semata Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

•Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

C. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.ASAS HUKUM PERIKATAN

• Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas..

4. WANPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN
A. Pendahuluan
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan yaitu : (1) karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhinya kewajiban maupun krena kelalaian, (2) karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa debitur di sini dianggap tidak bersalah. Untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat : (1) perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan, (2) perbuatan tersebut dapat
dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, aka harus diukur secara obyektif dan subyektif. Obyektif yaitu apabila menurut manusia yang normal akibat tersebut dapat diduga dan subyektif jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga. Berdasarkan bagan di atas bahwa kesalahan mempunyai pengertian yaitu dalam arti luas yang meliputi kesengajaan dan kelalaian. Dan dalam arti sempit yang hanya meliputi kelalaian saja.
Kesengajan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain.

B. Bentuk Wanprestasi

Ada tiga bentuk wanprestasi yaitu :
1). Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2). Terlambat memenuhi prestasi.
3). Memenuhi prestasi secara tidak baik.
HUKUM DAGANG
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
A. Badan Usaha Milik Negara
Ciri-Ciri BUMN
• Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
• Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
• Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
• Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
• Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
• Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
• Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
• Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
• Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
• Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

B. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Perusahaan Jawatan (Perjan).
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
C. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
D. Koperasi
Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Arti Lambang Koperasi
Contoh Kasus Hukum Perikatan

Kasus Hukum Perikatan
Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

• Kasus Jayenggaten SEMARANG
- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9). Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.

”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Tak Memutus Sewa
Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa. Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp juta/m2, namun warga menolaK Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia. Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.

SUMBER/ REFERENSI
http://sheilla-tamara.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-hukum-perikatan.html
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://naomidesucantik.blogspot.com/2011/04/asas-hukum-perikatan.html

Senin, 19 Maret 2012

Tulisan 2

Nama: Togar Kusuma
NPM: 26210922
Kelas: 2EB22

Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian di Indonesia

Dalam Undang-undang Dasar 1945 dan KUH Perdata Indonesia dan perundang-undangan lainnya tidak ada ketentuan yang secara tegas menentukan tentang berlakunya asas kebebasan berkontrak bagi perjanjian-perjanjian yang dibuat menurut hukum Indonesia. Ada faham yang tidak setuju kebebasan berkontrak ini diletakkan sebagai asas utama Hukum Perjanjian, tetapi menurut pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman: asas kebebasan berkontrak tetap perlu dipertahankan sebagai asas utama di dalam Hukum Perjanjian Nasional. Dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu tetap dipertahankan, yaitu “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras, dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu, sehingga dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak. Prof. Mr. Soepomo telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam hal peletak dasar terhadap hubungan individu dan masyarakat di Indonesia, dalam pidato inaugurasinya di Fakultas Hukum Jakarta tahun 1941 dapat disimpulkan beberapa ciri perbandingan tentang kedudukan individu dalam masyarakat di Indonesia dan Dunia Barat, sebagai berikut: “di Indonesia, yang primair adalah masyarakat, individu terikat dalam masyarakat. Hukum bertujuan mencapai kepentingan individu yang selaras, serasi, dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di Barat, yang primair adalah individu, individu terlepas dari masyarakat, hukum bertujuan mencapai kepentingan individu”. Menurut sejarah, Pasal 1338 KUH Perdata yang dijadikan dasar berlakunya asas kebebasan berkontrak di Indonesia, berpijak pada revolusi Perancis, bahwa individu sebagai sumber kesejahteraan dan kehendak individu sebagai dasar kekuasaan melahirkan sistem individualisme dan kapitalisme. Pada akhir abad XIX, akibat desakan faham-faham etis dan sosialis, faham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya perang dunia kedua, faham ini dinilai tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat ingin pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan, oleh karena itu kehendak bebas tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan isi perjanjian tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak, akan tetapi perlu diawasi oleh pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum, menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum perjanjian oleh pemerintah terjadi pergeseran hukum perjanjian ke bidang Hukum Publik. Melalui campur tangan pemerintah ini terjadi pemasyarakatan (vermaatschappelijking) Hukum Perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kata “semua” dalam Pasal tersebut mengindikasikan bahwa orang dapat membuat perjanjian apa saja, tidak terbatas pada jenis perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata, dan perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 KUH Perdata itu sendiri juga menggunakan kalimat “yang dibuat secara sah”, hal ini berarti bahwa apa yang disepakati antara para pihak, berlaku sebagai undang-undang selama apa yang disepakati itu adalah sah. Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam hal suatu kontrak ternyata bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, kontrak tersebut batal demi hukum. Secara historis kebebasan berkontrak mengandung makna adanya 5 (lima) macam kebebasan], yaitu: 1. Kebebasan bagi para pihak untuk menutup atau tidak menutup kontrak; 2. Kebebasan untuk menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak; 3. Kebebasan bagi para pihak untuk menentukan bentuk kontrak; 4. Kebebasan bagi para pihak untuk menentukan isi kontrak; 5. Kebebasan bagi para pihak untuk menentukan cara pembuatan kontrak. Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya, sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).

Menurut hukum perjanjian Indonesia, seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1330 KUH Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perjanjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam Pasal 1331 KUH Perdata ditentukan bahwa apabila seseorang membuat perjanjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap (voidable).Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam KUH Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.

Pasal 1320 ayat
(1) menentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dalam Pasal 1320 ayat
(2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian. Pasal 1320 ayat
(3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan, apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan. Lebih lanjut dalam Pasal 1332 menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan gunanya adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Apabila prestasi samar (kabur) atau dirasakan kurang jelas yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka obyek perjanjian dianggap tidak ada (null) dan akibat hukumnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Pasal 1320 ayat
(4) jo. Pasal 1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut kausa yang dilarang oleh undang-undang. Kausa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum atas perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal adalah bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik, perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan. Akibat hukum atas perjanjian tersebut adalah dapat dibatalkan. Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak, Prof. Asikin Kusuma Atmadja menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan, karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Prof. Asikin lebih lanjut mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendak untuk memberikan persetujuan, hal ini dapat dijadikan alasan oleh hakim untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam undang-undang yang merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui yurisprudensi. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak, sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat). Di sini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang. Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan, umpamanya terdapat syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan. Demikian halnya apabila ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang positie), juga apabila terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang memberatkan. Dari telaahan tersebut di atas, tampak jelas bahwa hubungan antara asas kebebasan berkontrak yang berlaku di Indonesia dengan segala pembatasannya adalah sesuai dan sejalan dengan kebebasan berkontrak yang dikemukakan oleh beberapa tokoh mazhab hukum alam (Hugo de Groot, Thomas Hobbes, maupun Immanuel Kant) yang sangat menjunjung tinggi moralitas dan keadilan, hal ini tercermin dari adanya keharusan kepada para pihak untuk tidak menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu juga adalah tetap diperlukannya peranserta pemerintah untuk mengusahakan terjadinya keseimbangan dan keselarasan demi tercapainya keadilan bagi kepentingan pihak-pihak yang membuat perjanjian itu sendiri.

referensi
http://siddiq87.wordpress.com/2010/01/20/15/
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/11/01/19680/mempertanyakan_asas_kebebasan_berkontrak_masih_relevankah/